Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tiga Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke KY

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 04:05 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12).

Tiga hakim yang dilaporkan, yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas, dan Kukuh Subyakto. Mereka dinilai menyalahi prosedur dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke-2 sebuah kasus penggelapan yang PK pertamanya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pelapor ketiga hakim itu adalah Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm. Sementara terpidana kasus itu adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya kini buron dan dalam pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.


Irfan mengatakan, ketiga hakim itu menyalahi prosedur dalam pengajuan PK ke-2 ke Mahkamah Agung. MA melalui SEMA No. 7 tahun 2014 tentang PEngajuan Permohonan PK dalam prkara pidana, telah melarang PK dilakukan dengan lebih dari 1 kali kata Irfan ketika ditemui di Komisi Yudisial, Selasa (13/12).

Irfan juga melaporkan soal persidangan PK ke-2 yang dilakukan pada malam hari. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) pun tak hadir dalam sidang PK itu.

Humas PN Jakbar, Mangatas Manullang mengatakan tak masalah dengan pelaporan tersebut. "Yah nanti biar KY saja yang melihat dan mengusut pelaporan tersebut," ujar dia.

Mangatas menjelaskan, terkait pengajuan PK ke-2, PN Jakbar memang kapasitasnya hanya menyerahkan apa yang dilaporkan.

"Nanti biar MA yang memutus apakah PK ke 2 itu diterima atau ditolak," kata Mangatas.

Lebih lanjut Irfan membantah keterangan Mangatas dan menyatakan keterangannya bertentangan dengan SEMA No.7 tahun 2014 yang jelas dan nyata memerintahkan PK kedua trsebut tidak perlu dikirim ke MA dan Ketua PN wajib mengeluarkan Penetapan bahwa PK kedua tersebut tidak perlu diterima dan diproses,

Sementara Juru Bicara KY, Farid Wajdi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap 3 Hakim PN Jakbar tersebut.

Laporan itu selanjutnya akan diverifikasi dan dikaji lebih dulu oleh KY untuk menemukan pelanggaran kode etik. Pihak KY kini sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan tersebut.

"Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, investigasinya akan diteruskan sekaligus dilakukan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor," kata Farid. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya