Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tiga Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke KY

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 04:05 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12).

Tiga hakim yang dilaporkan, yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas, dan Kukuh Subyakto. Mereka dinilai menyalahi prosedur dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke-2 sebuah kasus penggelapan yang PK pertamanya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pelapor ketiga hakim itu adalah Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm. Sementara terpidana kasus itu adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya kini buron dan dalam pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.


Irfan mengatakan, ketiga hakim itu menyalahi prosedur dalam pengajuan PK ke-2 ke Mahkamah Agung. MA melalui SEMA No. 7 tahun 2014 tentang PEngajuan Permohonan PK dalam prkara pidana, telah melarang PK dilakukan dengan lebih dari 1 kali kata Irfan ketika ditemui di Komisi Yudisial, Selasa (13/12).

Irfan juga melaporkan soal persidangan PK ke-2 yang dilakukan pada malam hari. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) pun tak hadir dalam sidang PK itu.

Humas PN Jakbar, Mangatas Manullang mengatakan tak masalah dengan pelaporan tersebut. "Yah nanti biar KY saja yang melihat dan mengusut pelaporan tersebut," ujar dia.

Mangatas menjelaskan, terkait pengajuan PK ke-2, PN Jakbar memang kapasitasnya hanya menyerahkan apa yang dilaporkan.

"Nanti biar MA yang memutus apakah PK ke 2 itu diterima atau ditolak," kata Mangatas.

Lebih lanjut Irfan membantah keterangan Mangatas dan menyatakan keterangannya bertentangan dengan SEMA No.7 tahun 2014 yang jelas dan nyata memerintahkan PK kedua trsebut tidak perlu dikirim ke MA dan Ketua PN wajib mengeluarkan Penetapan bahwa PK kedua tersebut tidak perlu diterima dan diproses,

Sementara Juru Bicara KY, Farid Wajdi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap 3 Hakim PN Jakbar tersebut.

Laporan itu selanjutnya akan diverifikasi dan dikaji lebih dulu oleh KY untuk menemukan pelanggaran kode etik. Pihak KY kini sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan tersebut.

"Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, investigasinya akan diteruskan sekaligus dilakukan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor," kata Farid. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya