Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
RMOL. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12).
Tiga hakim yang dilaporkan, yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas, dan Kukuh Subyakto. Mereka dinilai menyalahi prosedur dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke-2 sebuah kasus penggelapan yang PK pertamanya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pelapor ketiga hakim itu adalah Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm. Sementara terpidana kasus itu adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya kini buron dan dalam pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28