Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kader PDIP Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK.

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo kembali mangkir dari pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya belum mendapat keterangan terkait ketidakhadiran Arif untuk dimintai keterangannya selaku mantan wakil Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu membahas proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik.


Menurutnya, pemanggilan saksi untuk mendalami sejumlah informasi terkait dengan posisi politisi PDI Perjuangan itu saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi.

"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses rapat resmi di DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Sebelumnya, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan Arif sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 9 November lalu. Namun Arif tak memenuhi panggilan KPK.

Diketahui nama Arif disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP dalam data yang diberikan pengacara mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief. Arif disebut menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Tak hanya Arif, Ganjar Pranowo dan Khariuman Harahap selaku mantan wakil ketua dan ketua komisi II DPR diduga ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Meski demikian, baik Ganjar maupun Khariuman telah membantah tudingan Nazaruddin saat mememenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya