Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kader PDIP Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK.

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo kembali mangkir dari pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya belum mendapat keterangan terkait ketidakhadiran Arif untuk dimintai keterangannya selaku mantan wakil Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu membahas proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik.


Menurutnya, pemanggilan saksi untuk mendalami sejumlah informasi terkait dengan posisi politisi PDI Perjuangan itu saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi.

"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses rapat resmi di DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Sebelumnya, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan Arif sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 9 November lalu. Namun Arif tak memenuhi panggilan KPK.

Diketahui nama Arif disebut-sebut menerima aliran dana korupsi e-KTP dalam data yang diberikan pengacara mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief. Arif disebut menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat.

Tak hanya Arif, Ganjar Pranowo dan Khariuman Harahap selaku mantan wakil ketua dan ketua komisi II DPR diduga ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Meski demikian, baik Ganjar maupun Khariuman telah membantah tudingan Nazaruddin saat mememenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya