Berita

Andi Arief/Net

Hukum

Dilaporkan Pendukung Ahok, Andi Arief Terancam 6 Tahun Penjara

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 23:41 WIB | LAPORAN:

Cuitan yang diduga diunggah Andi Arief lewat akun twitter pribadinya @AndiArief_AA pada 2 Desember 2016, berbuntut panjang.

Mantan staf ahli Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, Andi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


"Andi Arie, diduga telah menyebarkan kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jadi, kita laporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot), Muannas Alaidid, Selasa (13/12).

Menurut dia, tindakan Andi cukup disesalkan. Pasalnya, mantan aktivis 98 itu itu menyebutkan Ahok sebagai perusak persatuan dan perdamaian bangsa. Sehingga, Muannas menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi.

"Seolah-olah menggiring opini publik. Ketika nanti terjadi kekerasan, pembakaran-pembakaran, pemerkosa Tionghoa, sangat berpotensi Ahok akan menjadi orang yang dikambinghitamkan dan disalahkan. Ini kan luar biasa," paparnya.

Selain itu, tindakan tersebut bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan di media sosial. Karena sangat membahayakan kebinekaan dan keberagaman.

Dalam laporannya ke Mapolda Metro Jaya, Muannas melibatkan dua saksi, yaitu, Andi Windo sebagai netizen yang melihat cuitan itu, dan Gun Romli sebagai akun yang sering berinteraksi dengan Andi Arief.

Saat ini, cuitan yang bernada provokatif itu telah dihapus dari akun @AndiArief_AA.

Sebelumnya, dalam cuitannya, Andi mengunggah, "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain.

Unggahan yang diunggah tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB itu, di retweet sebanyak 75 kali dan disukai 16 netizen. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya