Berita

Andi Arief/Net

Hukum

Dilaporkan Pendukung Ahok, Andi Arief Terancam 6 Tahun Penjara

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 23:41 WIB | LAPORAN:

Cuitan yang diduga diunggah Andi Arief lewat akun twitter pribadinya @AndiArief_AA pada 2 Desember 2016, berbuntut panjang.

Mantan staf ahli Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, Andi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


"Andi Arie, diduga telah menyebarkan kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jadi, kita laporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot), Muannas Alaidid, Selasa (13/12).

Menurut dia, tindakan Andi cukup disesalkan. Pasalnya, mantan aktivis 98 itu itu menyebutkan Ahok sebagai perusak persatuan dan perdamaian bangsa. Sehingga, Muannas menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi.

"Seolah-olah menggiring opini publik. Ketika nanti terjadi kekerasan, pembakaran-pembakaran, pemerkosa Tionghoa, sangat berpotensi Ahok akan menjadi orang yang dikambinghitamkan dan disalahkan. Ini kan luar biasa," paparnya.

Selain itu, tindakan tersebut bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan di media sosial. Karena sangat membahayakan kebinekaan dan keberagaman.

Dalam laporannya ke Mapolda Metro Jaya, Muannas melibatkan dua saksi, yaitu, Andi Windo sebagai netizen yang melihat cuitan itu, dan Gun Romli sebagai akun yang sering berinteraksi dengan Andi Arief.

Saat ini, cuitan yang bernada provokatif itu telah dihapus dari akun @AndiArief_AA.

Sebelumnya, dalam cuitannya, Andi mengunggah, "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain.

Unggahan yang diunggah tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB itu, di retweet sebanyak 75 kali dan disukai 16 netizen. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya