Berita

M. Sanusi/Net

Hukum

Kakak Sanusi Juga Tahu Ada Suap Dari Agung Podomoro

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 23:01 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap senilai Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diketahui oleh wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang tak lain adalah kakak kandung Sanusi.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

"Bahwa pada 4 Maret 2016 terdakwa berkomunikasi dengan M. Taufik mengenai permintaan Ariesman Widjaja. Hal ini sesuai alat bukti dan petunjuk dalam komunikasi yang diputar di persidangan," jelas Jaksa Ronald Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).


Jaksa menjelaskan, suap diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, suap bertujuan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Samudra.

Ariesman memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada perusahaan pengembang sebesar 15 persen. Setidaknya, besaran kontribusi tambahan yang diatur dalam peraturan gubernur juga diatur dalam peraturan daerah.

Dalam upaya memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta kepada Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan di raperda dengan menggunakan konversi. Sanusi memberitahu bahwa Ariesman telah menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula cukup jelas menjadi berbunyi 'tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang'.

Jaksa sendiri menolak memercayai keterangan Sanusi yang mengaku berbohong kepada Taufik. Jaksa menegaskan memiliki bukti percakapan Sanusi dan Taufik, di mana Sanusi meminta besaran tambahan kontribusi 15 persen dikonversi dari lima persen. Selain itu, apa yang dikatakan Sanusi kepada Taufik serupa dengan apa yang diminta oleh Arisman saat bertemu Sanusi di Kemang Village, Jakarta.

"Kata-kata Sanusi kepada Taufik sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan terdakwa yang mengaku berbohong harus dikesampingkan," tutur Jaksa Ronald.

Sementara, terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa meyakini jika Sanusi menyamarkan harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi berupa gedung, beberapa rumah mewah, apartemen dan dua unit mobil mewah. Sebelumnya, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,3 miliar dan USD 10 ribu.

Terkait pencucian uang, jaksa meyakini Sanusi melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan terkait suap terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Sanusi bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, Sanusi secara tidak tegas mengakui perbuatannya.

"Terdakwa sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum pernah dipidana sebelumnya," jelas jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan Sanusi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya