Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Bantah Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka Buni Yani

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya membantah telah memaksakan penetapan status tersangka terhadap Buni Yani.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penetapan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pengasutan sudah melalui gelar perkara yang jelas. Dia pun membantah jika penetapan tersangka itu dilakukan dengan cepat.

"Kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang, kalau sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," bebernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani telah sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada yang salah sebagaimana digugat pihak Buni Yani lewat praperadilan.

"Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," katanya.

Untuk itu, polisi membantah pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani tidak melalaui tahapan gelar perkara sebelumnya.

"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan kapolri," demikian Agus.

Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di jejaring sosial Facebook terkait pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani yang juga akademisi sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta menjalani sidang pertama praperadilan hari ini.  Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya