Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Bantah Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka Buni Yani

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya membantah telah memaksakan penetapan status tersangka terhadap Buni Yani.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penetapan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pengasutan sudah melalui gelar perkara yang jelas. Dia pun membantah jika penetapan tersangka itu dilakukan dengan cepat.

"Kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang, kalau sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," bebernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani telah sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada yang salah sebagaimana digugat pihak Buni Yani lewat praperadilan.

"Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," katanya.

Untuk itu, polisi membantah pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani tidak melalaui tahapan gelar perkara sebelumnya.

"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan kapolri," demikian Agus.

Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di jejaring sosial Facebook terkait pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani yang juga akademisi sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta menjalani sidang pertama praperadilan hari ini.  Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya