Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Polisi Bantah Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka Buni Yani

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya membantah telah memaksakan penetapan status tersangka terhadap Buni Yani.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penetapan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pengasutan sudah melalui gelar perkara yang jelas. Dia pun membantah jika penetapan tersangka itu dilakukan dengan cepat.

"Kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang, kalau sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," bebernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani telah sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada yang salah sebagaimana digugat pihak Buni Yani lewat praperadilan.

"Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," katanya.

Untuk itu, polisi membantah pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani tidak melalaui tahapan gelar perkara sebelumnya.

"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan kapolri," demikian Agus.

Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di jejaring sosial Facebook terkait pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Buni Yani yang juga akademisi sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta menjalani sidang pertama praperadilan hari ini.  Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya