Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani Yakin Menang Praperadilan

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan penghasutan Buni Yani optimis memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status hukumnya oleh Polda Metro Jaya,

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani memastikan banyak proses yang dilangkahi kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan Pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," jelas Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Menurutnya, Buni Yani mengunggah video dan menulis pernyataan di akun Facebook miliknya dengan maksud mengajak masyarakat dunia maya (netizen) untuk berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pak Buni hanya membuka opini publik, tidak menghasut. Makanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah Pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," ujar Aldiwn.

Untuk itu, Aldwin mengaku optimis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.

"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Buni Yani sendiri dijerat pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di Facebook terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya