Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani Yakin Menang Praperadilan

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan penghasutan Buni Yani optimis memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status hukumnya oleh Polda Metro Jaya,

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani memastikan banyak proses yang dilangkahi kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan Pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," jelas Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Menurutnya, Buni Yani mengunggah video dan menulis pernyataan di akun Facebook miliknya dengan maksud mengajak masyarakat dunia maya (netizen) untuk berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pak Buni hanya membuka opini publik, tidak menghasut. Makanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah Pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," ujar Aldiwn.

Untuk itu, Aldwin mengaku optimis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.

"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Buni Yani sendiri dijerat pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di Facebook terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya