Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani Yakin Menang Praperadilan

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan penghasutan Buni Yani optimis memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status hukumnya oleh Polda Metro Jaya,

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani memastikan banyak proses yang dilangkahi kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan Pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," jelas Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).


Menurutnya, Buni Yani mengunggah video dan menulis pernyataan di akun Facebook miliknya dengan maksud mengajak masyarakat dunia maya (netizen) untuk berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari rekaman video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pak Buni hanya membuka opini publik, tidak menghasut. Makanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah Pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," ujar Aldiwn.

Untuk itu, Aldwin mengaku optimis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.

"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Buni Yani sendiri dijerat pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di Facebook terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya