Berita

Hukum

Fraksi PAN: Air Mata Buaya, Ahok Cuma Acting

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 16:45 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat menyeka air matanya ketika membacakan nota keberatan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto, air mata Ahok tak ubahnya air mata buaya belaka. Hanya untuk mencari simpati masyarakat.

"Saya kira itu nangisnya Air mata buaya. Itu Modus.‎ Tujuannya nyari simpati," ungkap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).


Dia juga menyayangkan nota pembelaan yang disampaikan Ahok dalam persidangan. Menurut Anggota Komisi II DPR ini, pernyataan Ahok mencederai proses pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan karena menuduh politisi menggunakan salah satu ayat Al-Quran untuk memenangkan pemilihan kepala daerah.

Selain itu, apa yang disampaikan Ahok menyiratkan permintaan Ahok sebelumnya berarti tidak ada niat tulus. Pembelaan Ahok ini, tambahnya, malah membuat kegaduhan baru.

"Artinya, apa yang dilakukan Ahok tidak menyejukan. Oleh karena itu, seharusnya dia sebagai seorang terdakwa yang mungkin beberapa kali dia minta maaf, sejatinya dia tidak memberikan pembelaan yang seperti itu, yang menurut saya malah menyinggung banyak orang terutama proses pilkada yang sudah berjalan, seolah-olah pilkada yang lalu itu buruk semua," kata Yandri.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada hakim untuk bekerja secara baik dan berpatokan kepada fakta yang ada. Bukan dari pembelaan yang disampaikan Ahok hari ini.

"Hakim, saya yakin tidak pengaruh dengan acting dan kata-kata yang disusun, baik terdakwa maupun pembela. Saya yakin hakim berpatokan dengan fakta yang sudah diungkap polisi kemudian kejaksaan juga sudah sampaikan pasal yang dituduhkan Ahok," kata dia.

Sebelumnya, dikursi pesakitan Ahok melakukan pembelaan dan mengatakan tidak terima karena dituduh menghina Islam. Dalam ruang persidangan, Ahok juga menceritakan kalau dirinya besar di keluarga Muslim. Sehingga tidak mungkin dia melakukan penghinaan terhadap agama keluarga angkatnya.

"Berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat ini, di mana saya diajukan di hadapan sidang, jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksud untuk menafsirkan Surat Al Maidah 51 apalagi berniat menistakan agama Islam, dan ‎juga menghina para ulama," kata Ahok dalam nota keberatannya terhadap dakwaan.

"Namun, ucapan itu saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan Surat Al Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," tandasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya