Berita

Hukum

Soal Kasus Ahok, Fayakhun Imbau Semua Pihak Hormati Kewenangan Hakim

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 15:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang perdana tuduhan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah digelar pagi tadi, Selasa (13/12).

Ketua Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, mengimbau semua pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memproses kasus ini.

Apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus penistaan agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum telah terpenuhi.


"Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan. Adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak," ujar Fayakhun.

Kewenangan hakim untuk memutuskan perkara, lanjut Fayakhun, harus kita hormati dalam penghormatan yang setinggi-tingginya. Undang-undang pun telah memberikan jaminan yang kuat. Pasal 1 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan; "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia."

Anggota Komisi I ini mengatakan, hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat.

"Marilah semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan. Hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud," tandas Fayakhun.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya