Sidang perdana tuduhan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah digelar pagi tadi, Selasa (13/12).
Ketua Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, mengimbau semua pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memproses kasus ini.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus penistaan agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum telah terpenuhi.
"Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan. Adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak," ujar Fayakhun.
Kewenangan hakim untuk memutuskan perkara, lanjut Fayakhun, harus kita hormati dalam penghormatan yang setinggi-tingginya. Undang-undang pun telah memberikan jaminan yang kuat. Pasal 1 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan; "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia."
Anggota Komisi I ini mengatakan, hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat.
"Marilah semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan. Hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud," tandas Fayakhun.
[dem]