Berita

Foto/Net

Hukum

PN Jakut Bantah Batasi Media Liput Persidangan Ahok

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 15:13 WIB | LAPORAN:

. Keterbatasan ruang sidang membuat proses peliputan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatasi.

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membantah telah membatasi juru warta untuk meliput langsung di ruang sidang.

"Jadi, itu atas rekomendasi mereka (media) sendiri," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada RMOL, Selasa (13/12).


Menurut Hasoloan, pihak media berembuk untuk menentukan siapa saja perwakilan yang akan meliput langsung ke dalam ruangan sidang. Mengingat, ruangan sidang hanya bisa menampung 80-100 orang.

"Itulah, Bang. Ruangan (sidang) kita ini terbatas. Hasil rembukan mereka (media), hanya perwakilan saja yang masuk (ke ruang sidang). Masing-masing dari perwakilan wartawan foto, cetak, online, tv, radio dan lainnya," papar Hasoloan.

Sebelumnya, sejumlah media mengeluhkan pembatasan yang dilakukan pihak pengamanan dari Polri terkait proses peliputan sidang perdana Ahok.

Pihak kepolisian sendiri telah berkoordinasi dengan PN Jakut selaku penyelenggara untuk membatasi warga dan wartawan yang ingin menyaksikan langsung Ahok dimejahijaukan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun, penasehat hukum Gubernur nonaktif itu menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di akhir agenda persidangan, Majelis Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus dugaan penistaan agama itu akan dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukum itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya