Berita

Foto/Net

Hukum

PN Jakut Bantah Batasi Media Liput Persidangan Ahok

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 15:13 WIB | LAPORAN:

. Keterbatasan ruang sidang membuat proses peliputan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatasi.

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membantah telah membatasi juru warta untuk meliput langsung di ruang sidang.

"Jadi, itu atas rekomendasi mereka (media) sendiri," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada RMOL, Selasa (13/12).


Menurut Hasoloan, pihak media berembuk untuk menentukan siapa saja perwakilan yang akan meliput langsung ke dalam ruangan sidang. Mengingat, ruangan sidang hanya bisa menampung 80-100 orang.

"Itulah, Bang. Ruangan (sidang) kita ini terbatas. Hasil rembukan mereka (media), hanya perwakilan saja yang masuk (ke ruang sidang). Masing-masing dari perwakilan wartawan foto, cetak, online, tv, radio dan lainnya," papar Hasoloan.

Sebelumnya, sejumlah media mengeluhkan pembatasan yang dilakukan pihak pengamanan dari Polri terkait proses peliputan sidang perdana Ahok.

Pihak kepolisian sendiri telah berkoordinasi dengan PN Jakut selaku penyelenggara untuk membatasi warga dan wartawan yang ingin menyaksikan langsung Ahok dimejahijaukan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun, penasehat hukum Gubernur nonaktif itu menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di akhir agenda persidangan, Majelis Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus dugaan penistaan agama itu akan dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukum itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya