Berita

Foto/Net

Hukum

PN Jakut Bantah Batasi Media Liput Persidangan Ahok

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 15:13 WIB | LAPORAN:

. Keterbatasan ruang sidang membuat proses peliputan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatasi.

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membantah telah membatasi juru warta untuk meliput langsung di ruang sidang.

"Jadi, itu atas rekomendasi mereka (media) sendiri," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada RMOL, Selasa (13/12).


Menurut Hasoloan, pihak media berembuk untuk menentukan siapa saja perwakilan yang akan meliput langsung ke dalam ruangan sidang. Mengingat, ruangan sidang hanya bisa menampung 80-100 orang.

"Itulah, Bang. Ruangan (sidang) kita ini terbatas. Hasil rembukan mereka (media), hanya perwakilan saja yang masuk (ke ruang sidang). Masing-masing dari perwakilan wartawan foto, cetak, online, tv, radio dan lainnya," papar Hasoloan.

Sebelumnya, sejumlah media mengeluhkan pembatasan yang dilakukan pihak pengamanan dari Polri terkait proses peliputan sidang perdana Ahok.

Pihak kepolisian sendiri telah berkoordinasi dengan PN Jakut selaku penyelenggara untuk membatasi warga dan wartawan yang ingin menyaksikan langsung Ahok dimejahijaukan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana tersebut, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun, penasehat hukum Gubernur nonaktif itu menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di akhir agenda persidangan, Majelis Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus dugaan penistaan agama itu akan dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukum itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya