Berita

Hukum

Kronologi Dakwaan Jaksa Terhadap Ahok

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 11:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ali Mukartono memaparkan kronologi dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Ahok.

Dakwaan untuk Ahok ini tertuang dalam surat Kejnomor register perkara pdn147/jktptut/12/2016.

Pada Selasa, 27 September 2016 pukul 08.30-10.30 WIB, bertempat di pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.


Dalam kunjunganya itu, terdakwa didampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala kelautan dan perikanan dan ketahanan pangan Provinsi DKI Jakarta asisten ekonomi. Turut hadir para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh setempat.

"Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut terdakwa telah terdaftar sebagai gubernur DKI Jakarta yang pemilihan akan dilaksanakan februari 2017," ucap Ali di eks gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12).


Meski tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, urai Ali lebih lanjut, akan tetapi terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur. Ini berarti ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al-Maidah 51 yang antara lain menyebutkan: "Ini pemilihan kan dimajuin jadi kalau saya berhenti pun saya berhenti oktober 2017. Jadi kalau program ini dijalankan dengan baik pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tak terpilih jadi gubernur, jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai oktober 2017."

"Jadi jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai surat Al-maidah 51 macam-macam itu itu, hak bapak ibu yah jadi kalau bapak ibu perasaan tak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohi gitu ya gak apa-apa karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu program ini jalan saja."

"Jadi bapak ibu tak usaha merasa tak enak dalam nurani tak bisa milih Ahok tak suka sama Ahok tapi programnya gue kalau terima gak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan tak enak mati pelan-pelan loh, kena strok," ulas jaksa.

Jaksa melanjutkan, terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Al Maidah 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Padahal pemilihan kepala daerah tidak ada didasarkan surat Al Maidah dan bahwa saat mencalonkan diri di Belitung saat itu terdakwa mendapatkan selebaran yang berisi larangan pemimpin yang memilih non muslim dan mengacu pada surat Al-maidah ayat 51.

Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan Al-maidah 51 sebagai sarana Pilgub DKI dinilai penodaan terhadap Alquran.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya