Berita

Ahok/Net

Hukum

Dakwaan JPU: Ahok Terbukti Melakukan Penistaan Agama

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 09:35 WIB | LAPORAN:

. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Dalam dakwaan itu JPU menyebut Ahok sudah secara sengaja menghina Al-Quran dengan memelintir Surat AlMaidah Ayat 51.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.


Ali menceritakan, kronologis penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yakni di tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

"Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali.

Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.

"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," kata Ali meniru ucapan Ahok.

Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al-Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.

"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkapnya.

Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

"Terdakwa, memakai ayat Al-Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat dengan pasal alternati. Pasal alternatif yang disangkatan itu adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya