Berita

Ahok/Net

Hukum

Dakwaan JPU: Ahok Terbukti Melakukan Penistaan Agama

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 09:35 WIB | LAPORAN:

. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Dalam dakwaan itu JPU menyebut Ahok sudah secara sengaja menghina Al-Quran dengan memelintir Surat AlMaidah Ayat 51.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.


Ali menceritakan, kronologis penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yakni di tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

"Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali.

Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.

"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," kata Ali meniru ucapan Ahok.

Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al-Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.

"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkapnya.

Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

"Terdakwa, memakai ayat Al-Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat dengan pasal alternati. Pasal alternatif yang disangkatan itu adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya