Berita

Ahok/Net

Hukum

Dakwaan JPU: Ahok Terbukti Melakukan Penistaan Agama

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 09:35 WIB | LAPORAN:

. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Dalam dakwaan itu JPU menyebut Ahok sudah secara sengaja menghina Al-Quran dengan memelintir Surat AlMaidah Ayat 51.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.


Ali menceritakan, kronologis penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yakni di tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.

"Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali.

Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.

"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," kata Ali meniru ucapan Ahok.

Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al-Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.

"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkapnya.

Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.

"Terdakwa, memakai ayat Al-Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," tutur Ali.

Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat dengan pasal alternati. Pasal alternatif yang disangkatan itu adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya