Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Kedatangan Novanto Untuk Klarifikasi Isu Aliran Dana Korupsi e-KTP

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 10:37 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mengenakan batik coklat, mantan Bendahara Partai Golkar itu datang ke KPK bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin serta pengacaranya Rudi Alfonso.


Tak ada kata yang keluar dari mulut Novanto terkait pemeriksaannya. Dirinya dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun Novanto sudah datang pada pukul 08.00 WIB.

Menurut Idrus kedatangan Novanto saat dipanggil apartat penegak hukum merupakan contoh bagi masyarakat.

Selain itu, kedatangannya untuk diperiksa penyidik KPK untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar. Salah satunya mengenai penerimaan fee sebesar 2,5 persen dari pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Itu kewenangan penyidik, kalau persoalan materi tanya penyidik, tanya penyidik nanti," cetus Idrus di Kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Sama seperti Novanto, Arif juga diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya