Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Kedatangan Novanto Untuk Klarifikasi Isu Aliran Dana Korupsi e-KTP

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 10:37 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mengenakan batik coklat, mantan Bendahara Partai Golkar itu datang ke KPK bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin serta pengacaranya Rudi Alfonso.


Tak ada kata yang keluar dari mulut Novanto terkait pemeriksaannya. Dirinya dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun Novanto sudah datang pada pukul 08.00 WIB.

Menurut Idrus kedatangan Novanto saat dipanggil apartat penegak hukum merupakan contoh bagi masyarakat.

Selain itu, kedatangannya untuk diperiksa penyidik KPK untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar. Salah satunya mengenai penerimaan fee sebesar 2,5 persen dari pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Itu kewenangan penyidik, kalau persoalan materi tanya penyidik, tanya penyidik nanti," cetus Idrus di Kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Sama seperti Novanto, Arif juga diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya