Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Kedatangan Novanto Untuk Klarifikasi Isu Aliran Dana Korupsi e-KTP

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 10:37 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mengenakan batik coklat, mantan Bendahara Partai Golkar itu datang ke KPK bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin serta pengacaranya Rudi Alfonso.


Tak ada kata yang keluar dari mulut Novanto terkait pemeriksaannya. Dirinya dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun Novanto sudah datang pada pukul 08.00 WIB.

Menurut Idrus kedatangan Novanto saat dipanggil apartat penegak hukum merupakan contoh bagi masyarakat.

Selain itu, kedatangannya untuk diperiksa penyidik KPK untuk mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar. Salah satunya mengenai penerimaan fee sebesar 2,5 persen dari pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Itu kewenangan penyidik, kalau persoalan materi tanya penyidik, tanya penyidik nanti," cetus Idrus di Kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Sama seperti Novanto, Arif juga diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya