Berita

Ahok/Net

Politik

80 Advokat Pendamping Ahok Diberi Nama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada 80 advokat yang akan mendampingi calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu selama proses persidangan terkait kasus penistaan agama. Tim kasus hukum ini diberi nama sebagai Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Menurut penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, 80 advokat ini dibagi menjadi dua tim. Pertama tim ligitasi sebanyak sepuluh sampai 20 orang untuk mengawal di persidangan, dan kedua tim non-ligitasi sejumlah 60 orang.

‎Tugas tim non-ligitasi, jelasnya, pertama adalah menghimpun berbagai informasi, data, dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Kedua, melakukan verifikasi, dan validasi data baik bukti surat tertulis maupun keterangan saksi, dan ahli. ‎Ketiga, tim legal drafting yang akan melakukan konstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion.


"Dan keempat, melakukan prosesi persidangan dengan tugas memasukkan berbagai fakta-fakta persidangan yang akan kami jadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya," sambungnya sebagaimana dilansir JPNN.

Mengenai berapa advokat yang akan mendampingi Ahok pada sidang perdana perkara dugaan penistaan agama, Sirra belum mengetahuinya. Sebab, wewenang tersebut merupakan hak PN Jakarta Utara.

‎"Akan dihadiri para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan kepaniteraan PN," jelas dia. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya