Berita

Hukum

Kuasa Hukum Minta Bong Parnoto Ditahan

SENIN, 12 DESEMBER 2016 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Managing Direktor PT Rajawali, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Bong ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.

Atas penetapan itu, kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto.


"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Berman di komplek Mabes Polri, Jakarta Senin (12/12).

Meski penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif dari penyidik, permintaan penahanan dinilai Berman hal yang wajar dilakukan. Terlebih dalam KUHAP termaktub, jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong.

"Artinya, dia tidak beritikad baik," tegas dia.

Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Bong.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya