Berita

Net

Hukum

Hari HAM Momentum Polisi Bebaskan Para Terduga Makar

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember kemarin seharusnya jadi momentum Polri untuk membebaskan penahanan aktivis dan tokoh dengan tuduhan makar.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, penahanan para aktivis menjadi tidak relevan setelah aksi umat Islam pada 2 Desember (212) terbukti dilakukan dengan damai tanpa menyisakan insiden kecil, apalagi mengarah penggulingan pemerintahan yang sah.

"Terlebih dari segi usia rata-rata mereka dapat dikatakan sudah uzur, sehingga kesehatan mereka bisa bermasalah di dalam rutan. Kalau sampai ada apa-apa dengan kesehatan mereka yang repot ya polisi juga," ujar Sufmi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/12).
 

 
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kepolisian sebaiknya tidak memberi perlakuan berbeda terhadap pelaku tindak pidana. Sebab, perlakuan terhadap aktivis dan tokoh yang diduga akan melakukan makar sangat berbeda dengan tersangka kasus lain yang justru mendapatkan keistimewaan karena tidak ditahan.

Selain itu, jangan sampai masyarakat beranggapan jika penegakan hukum hanya tajam terhadap orang-orang tertentu.

"Saat ini seharusnya kita semua cooling down ,dan tidak membuat panggung-panggung perseteruan politk yang baru," tegas Sufmi.

Pada Jumat dinihari (2/12) lalu, polisi menangkap beberapa orang dengan tuduhan makar dan penghasutan. Jamran dan Rizal Kobar menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya ditangkap hampir bersamaan dengan penangkapan sembilan orang lain dalam dugaan makar.

Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Satu tersangka Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa sebagaimana dilaporkan ormas Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Dari semuanya, hanya tiga tersangka yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya yaitu SBP, Jamran dan Rizal. Terakhir, polisi menangkap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M. Hatta Taliwang pada Kamis dini hari (8/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan langsung ditahan. Hatta dituding sengaja mengunggah postingan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di jejaring sosial Facebook. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya