Berita

Net

Hukum

Ini Peran Empat Pelaku Bom Bintara

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 12:24 WIB | LAPORAN:

Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono menjelaskan kronologis penangkapan empat terduga teroris pada Sabtu kemairn (10/12).

Tersangka MNS dan AS dibuntuti oleh Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror menggunakan mobil dari Kota Solo menuju Jakarta. Keduanya masuk ke Jakarta pukul 14.00 WIB. Kemudian menjemput sang calon pengantin bom berinisial DYN di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. DYN membawa sebuah kardus yang akan dibawa ke kantor pos.

Tanpa sepengetahuan DYN, Tim Densus menyita kardus tersebut di kantor pos, yang ternyata berisi pakaian dan surat wasiat. Surat berisikan pernyataan DYN berpamitan kepada orang tuanya karena akan melakukan amaliyah atau berjihad sebagai pelaku bom bunuh diri.


"Aktivitas mereka terus dibuntuti secara intensif. Hingga dari kantor pos mereka kembali ke kos-kosan di Bintara, Bekasi," tutur Awi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Minggu (11/12).

Dari kamar 104, DYN turun membawa tas ransel warna hitam disusul oleh MNS dan AS. Sesampainya di fly over Kalimalang mereka disergap Tim Densus sekitar pukul 15.40 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran dan termotivasi dari juru bicara Daulah Islamiyah. Atas perintah Bahrun Naim mereka membuat sel-sel kecil untuk melanggengkan keberadaan kelompok teror di Indonesia.

MSS bertugas merakit bom menggunakan paku dan kemudian mengantarnya menuju Jakarta dari Solo bersama AS yang berperan mencarikan rental mobil. Sebelum bertemu dengan calon pengantin DYN.

"Disebutkan, kalau belum hijrah ke Suriah, lakukan Amaliyah di negeri masing-masing. Itu motivasi mereka," beber Awi.

DYN berperan mencari rumah kontrakan bersama MNS di daerah Bintara Jaya Bekasi. DYN juga menerima uang satu juta melalui MNS untuk biaya hidup sehari-sehari di rumah kontrakan.

Sementara, pelaku S yang ditangkap di Karanganyar ikut membantu merakit bom. Saat ini, ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri oleh Densus 88. Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya