Berita

Net

Hukum

Ini Peran Empat Pelaku Bom Bintara

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 12:24 WIB | LAPORAN:

Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono menjelaskan kronologis penangkapan empat terduga teroris pada Sabtu kemairn (10/12).

Tersangka MNS dan AS dibuntuti oleh Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror menggunakan mobil dari Kota Solo menuju Jakarta. Keduanya masuk ke Jakarta pukul 14.00 WIB. Kemudian menjemput sang calon pengantin bom berinisial DYN di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. DYN membawa sebuah kardus yang akan dibawa ke kantor pos.

Tanpa sepengetahuan DYN, Tim Densus menyita kardus tersebut di kantor pos, yang ternyata berisi pakaian dan surat wasiat. Surat berisikan pernyataan DYN berpamitan kepada orang tuanya karena akan melakukan amaliyah atau berjihad sebagai pelaku bom bunuh diri.


"Aktivitas mereka terus dibuntuti secara intensif. Hingga dari kantor pos mereka kembali ke kos-kosan di Bintara, Bekasi," tutur Awi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Minggu (11/12).

Dari kamar 104, DYN turun membawa tas ransel warna hitam disusul oleh MNS dan AS. Sesampainya di fly over Kalimalang mereka disergap Tim Densus sekitar pukul 15.40 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran dan termotivasi dari juru bicara Daulah Islamiyah. Atas perintah Bahrun Naim mereka membuat sel-sel kecil untuk melanggengkan keberadaan kelompok teror di Indonesia.

MSS bertugas merakit bom menggunakan paku dan kemudian mengantarnya menuju Jakarta dari Solo bersama AS yang berperan mencarikan rental mobil. Sebelum bertemu dengan calon pengantin DYN.

"Disebutkan, kalau belum hijrah ke Suriah, lakukan Amaliyah di negeri masing-masing. Itu motivasi mereka," beber Awi.

DYN berperan mencari rumah kontrakan bersama MNS di daerah Bintara Jaya Bekasi. DYN juga menerima uang satu juta melalui MNS untuk biaya hidup sehari-sehari di rumah kontrakan.

Sementara, pelaku S yang ditangkap di Karanganyar ikut membantu merakit bom. Saat ini, ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri oleh Densus 88. Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya