Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

Pancasila Tidak Dapat Diubah Kecuali Dengan Cara Makar

MINGGU, 11 DESEMBER 2016 | 04:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi dan membubarkan negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila. Bahkan Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah mengubah dan menetapkan UUD”, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.

Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah, saat menjalani sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Basarah menemukan bahwa Pancasila merupakan norma dasar atau grundnorm yang tidak dapat diubah. Ciri grundnorm adalah dalam konteks terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara pertama kalinya sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara. Dalam hal isinya, memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita  politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif.

"Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut, maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya (Sabtu. 10/12).


Dalam paparan disertasi yang berjudul  Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian  Undang-Undang  Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Di  Mahkamah Konstitusi:  Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan”, Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut juga menemukan bahwa posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak  di dalam Pembukaan UUD 1945, karena hal itu berarti menempatkan posisi Pancasila bukan hanya sejajar dengan UUD tetapi justru menjadi bagian dari UUD. Padahal menurutnya, posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai norma dasar yang sifatnya meta legal dan berada di atas UUD.

Dalam paparannya di hadapan sembilan penguji, Basarah menjawab perihal menyimpulkan bahwa pandangan yang selama ini mengatakan bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945  karena Pancasila ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah pandangan yang tidak tepat.

Dalam hasil penelitian Ahmad Basarah juga dihasilkan temuan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2016 telah menemukan dasar pijakan argumentasinya yang kokoh melalui dasar pijakan historis dan yuridis yang diuraikan secara ilmiah dalam disertasi tersebut.

"Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945 tersebut, bukan terletak pada bentuk formal dimana urut-urutan sila-sila Pancasilanya berbeda dengan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 terletak pada asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar filsafat Negara” ujar Basarah.

Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan eksekutif perlu untuk membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami falsafah dasar Pancasila yang bersumber dari dokumen otentik Pidato Pancasila 1 Juni 1945 dan Para Pendiri Negara, agar segenap komponen bangsa tidak memaknai Pancasila sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing yang bersifat perseorangan, kelompok, maupun golongan.
"Sebagai ideologi yang dinamis, Pancasila dapat mengikuti konteks dan perkembangan jaman, namun falsafah dasar negara yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tidak boleh berubah-ubah dan harus tetap berpedoman pada maksud dan amanah Pendiri Pancasila yang disepakati oleh BPUPK tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945," jelasnya.

Dalam Sidang Ujian Promosi Doktor tersebut, Ketua sidang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro, Benny Riyanto menyebut Ahmad Basarah lulus menyandang predikat cumlaude dengan IPK 3,94 dan juga sekaligus sebagai peraih gelar doktor tercepat di Fakultas Hukum Undip. Adapun penguji terdiri dari sembilan orang diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Ketua MK saat ini, Arief Hidayat.

Sidang promosi terbuka Doktor Ahmad Basarah tersebut terbilang meriah karena dihadiri oleh lebih 1000 orang undangan. Diantaranya hadir Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasona Laoly, Menaker Hanif Dhakiri, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan puluhan kepala daerah serta undangan lainnya. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya