Berita

Ilustrasi/net

Hukum

IJTI: Jangan Ada Persidangan Di Luar Sidang Ahok

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Media televisi atau penyiaran tidak akan dibenarkan untuk melakukan "persidangan di luar sidang" yang bisa memprovokasi publik dan mempengaruhi majelis hakim dalam persidangan Basuki Purnama alias Ahok.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, menekankan bahwa kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya. Publik pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.

Tetapi harus diingat pula bahwa pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan konten yang berdampak baik bagi publik, serta tidak membuat keresahan.


"Dalam kasus persidangan Gubernur non aktif DKI, tidak dibenarkan media penyiaran melakukan 'persidangan di luar sidang', menyajikan konten yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik," kata Yadi dalam lewat pesan elektronik yang disebarkan.

Kebijaksanaan menjadi hal utama dalam menyajikan isi berita yang bertanggung jawab sesuai dengan etika jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan perundangan yang berlaku.
 
Yadi menyinggung imbauan Ketua Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, agar media-media elektronik tidak menyiarkan "live" proses persidangan Ahok untuk menghindari gesekan yang terjadi di publik.

"Imbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan Dewan Pers bukan pelarangan, tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," tegas Yadi. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya