Berita

Ilustrasi/net

Hukum

IJTI: Jangan Ada Persidangan Di Luar Sidang Ahok

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Media televisi atau penyiaran tidak akan dibenarkan untuk melakukan "persidangan di luar sidang" yang bisa memprovokasi publik dan mempengaruhi majelis hakim dalam persidangan Basuki Purnama alias Ahok.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, menekankan bahwa kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya. Publik pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.

Tetapi harus diingat pula bahwa pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan konten yang berdampak baik bagi publik, serta tidak membuat keresahan.


"Dalam kasus persidangan Gubernur non aktif DKI, tidak dibenarkan media penyiaran melakukan 'persidangan di luar sidang', menyajikan konten yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik," kata Yadi dalam lewat pesan elektronik yang disebarkan.

Kebijaksanaan menjadi hal utama dalam menyajikan isi berita yang bertanggung jawab sesuai dengan etika jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan perundangan yang berlaku.
 
Yadi menyinggung imbauan Ketua Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, agar media-media elektronik tidak menyiarkan "live" proses persidangan Ahok untuk menghindari gesekan yang terjadi di publik.

"Imbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan Dewan Pers bukan pelarangan, tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," tegas Yadi. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya