Berita

Ilustrasi/net

Hukum

IJTI: Jangan Ada Persidangan Di Luar Sidang Ahok

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Media televisi atau penyiaran tidak akan dibenarkan untuk melakukan "persidangan di luar sidang" yang bisa memprovokasi publik dan mempengaruhi majelis hakim dalam persidangan Basuki Purnama alias Ahok.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, menekankan bahwa kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya. Publik pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.

Tetapi harus diingat pula bahwa pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan konten yang berdampak baik bagi publik, serta tidak membuat keresahan.


"Dalam kasus persidangan Gubernur non aktif DKI, tidak dibenarkan media penyiaran melakukan 'persidangan di luar sidang', menyajikan konten yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik," kata Yadi dalam lewat pesan elektronik yang disebarkan.

Kebijaksanaan menjadi hal utama dalam menyajikan isi berita yang bertanggung jawab sesuai dengan etika jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan perundangan yang berlaku.
 
Yadi menyinggung imbauan Ketua Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, agar media-media elektronik tidak menyiarkan "live" proses persidangan Ahok untuk menghindari gesekan yang terjadi di publik.

"Imbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan Dewan Pers bukan pelarangan, tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," tegas Yadi. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya