Berita

Hukum

Tak Ditahan, Tersangka Korupsi Asian Games Bisa Hilangkan Barang Bukti

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 10:12 WIB | LAPORAN:

Keputusan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membebaskan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 adalah langkah yang tidak tepat.

Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai hal itu membuka peluang dua tersangka, Dody Iswandi yang adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender sosialisasi, untuk menghilangkan barang bukti.

"Sangat disayangkan. Padahal bukti-bukti sudah jelas. Kalau dilepas begitu saja bisa dimanfaatkan tersangka buat menghilangkan barang bukti," sesal Jajang melalui pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/12).


Selain itu, menurut Jajang, masih ada oknum-oknum terkait kasus itu yang belum tersentuh penyidik Polri. Ia ingatkan, kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak alias korupsi berjamaah.

"Dampaknya (tersangka tidak ditahan) juga luas. Karena masih banyak oknum yang belum disentuh polisi, berkeliaran bebas terkait korupsi Asian games," tegasnya.

Jajang hanya bisa berharap polisi tetap konsisten melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap kasus korupsi Rp 5 miliar tersebut. Jangan sampai polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus di Kemenpora itu akibat intervensi pihak lain.

"Mudah-mudahan penyidik tetap konsisten melanjutkan kasus korupsi di Kemenpora. Jangan sampai di intervensi," demikian Jajang.

Kemarin, Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, memastikan dua tersangka dugaan kasus penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games itu tidak ditahan. Argo mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Dua tersangka hanya dicegah ke luar negeri agar tidak melarikan diri.

Dua tersangka diduga sengaja curang terkait 63 paket pekerjaan mega proyek sebesar Rp 10 miliar tersebut. Teknisnya, setiap nilai paket proyek yang telah dibagi-bagi tersebut dianggarkan sebesar Rp 200 juta sehingga dapat mengindari lelang proyek yang kompetitif. Hal itu melanggar peraturan pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya