Berita

Hukum

Tak Ditahan, Tersangka Korupsi Asian Games Bisa Hilangkan Barang Bukti

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 10:12 WIB | LAPORAN:

Keputusan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membebaskan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 adalah langkah yang tidak tepat.

Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai hal itu membuka peluang dua tersangka, Dody Iswandi yang adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender sosialisasi, untuk menghilangkan barang bukti.

"Sangat disayangkan. Padahal bukti-bukti sudah jelas. Kalau dilepas begitu saja bisa dimanfaatkan tersangka buat menghilangkan barang bukti," sesal Jajang melalui pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/12).


Selain itu, menurut Jajang, masih ada oknum-oknum terkait kasus itu yang belum tersentuh penyidik Polri. Ia ingatkan, kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak alias korupsi berjamaah.

"Dampaknya (tersangka tidak ditahan) juga luas. Karena masih banyak oknum yang belum disentuh polisi, berkeliaran bebas terkait korupsi Asian games," tegasnya.

Jajang hanya bisa berharap polisi tetap konsisten melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap kasus korupsi Rp 5 miliar tersebut. Jangan sampai polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus di Kemenpora itu akibat intervensi pihak lain.

"Mudah-mudahan penyidik tetap konsisten melanjutkan kasus korupsi di Kemenpora. Jangan sampai di intervensi," demikian Jajang.

Kemarin, Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, memastikan dua tersangka dugaan kasus penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games itu tidak ditahan. Argo mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Dua tersangka hanya dicegah ke luar negeri agar tidak melarikan diri.

Dua tersangka diduga sengaja curang terkait 63 paket pekerjaan mega proyek sebesar Rp 10 miliar tersebut. Teknisnya, setiap nilai paket proyek yang telah dibagi-bagi tersebut dianggarkan sebesar Rp 200 juta sehingga dapat mengindari lelang proyek yang kompetitif. Hal itu melanggar peraturan pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya