Berita

Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menahan Sekjen KOI Dody Iswandi

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018  yang ditangani penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Keduanya adalah Sekjen Komite Olahraga Indonesi (KOI) Dody Iswandi dan pemenang tender dalam proyek tersebut, Ikhwan Agus. Tersangka Meski tidak ditahan, keduanya dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Enggak, enggak ditahan dua duanya," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (9/12).


Secara diplomatis, Argo mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Khususnya, dalam menentukan status tersangka akan ditahan atau tidak.

"Itu otoritas kewenangan penyidik. Penahanan itu subjektivitas penyidik. Tentu penyidik punya pertimbangan dan alasan tertentu mengapa tidak ditahan," terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Meski demikian, Argo menjamin jika keduanya telah dipastikan tidak akan melarikan diri kenluar negeri.

Mengingat, penyidik telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka, ke pihak imigrasi.

"Sepertinya ada (pencekalan). Kita sudah kirim surat ke Imigrasi," papar lulusan Akpol tahun 1991 tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khususnya, terkait dugaan penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games di enam kota pada Desember 2015 di enam kota, yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Hasil penelusuran Center For Budget Analysis (CBA), terdapat 63 proyek yang terindikasi bermasalah terkait pelaksanaan Asian Games 2018 senilai Rp10.086.794.800.

Mega proyek itu, diduga tidak melalu mekanisme lelang, melainkan melalui penunjukan langsung.

Imbasnya, negara dirugikan hingga Rp 5 miliyar lebih, akibat penyelewengan dana karnaval Road To Asian Games tersebut.

"Modus proyek sebesar Rp 10 miliar ini, dilakukan dengan cara dibagi-bagi ke dalam 63 paket pekerjaan. Rinciannya, nilai setiap paket proyek, dihargai sebesar Rp 200 juta. Tujuannya, untuk mengindari adanya proyek lelang yang kompetitif, dan taat kepada peraturan pengadaan barang pemerintah," ungkap Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman, Senin (5/12) lalu. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya