Berita

Net

Hukum

Peringatan Hari HAM Momentum Pemerintah Introspeksi Diri

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 15:38 WIB | LAPORAN:

Dunia internasional akan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2016. Dalam konteks nasional, momentum tersebut dinilai bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengingatkan pemerintah selaku pemegang kewajiban atau duty bearer.

Untuk menghormati, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia. Pasalnya, selama dua tahun memimpin, janji-janji dalam Nawacita terkait hak asasi manusia belum satu pun dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahkan ada banyak kontradiksi dalam kebijakan pemerintah terkait hak asasi manusia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12).
 

 
Dia menjelaskan, pada forum internasional terbaru di Bali Democracy Forum misalnya, Jokowi membanggakan kemampuan negara mengelola kemajemukan tetapi fakta lapangan menunjukkan sebaliknya dan justru pemerintah cenderung mengabaikan memajukan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan.

Parahnya lagi, ujar Hendardi, pemerintah nyaris tidak punya sikap dan roadmap bagaimana pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM akan dijalankan dan diintegrasikan dalam proses pembangunan negara.

Sementara, janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu juga tidak pernah memperoleh perhatian dari Jokowi, meski eksplisit disebutkan dalam Nawacita. Bahkan ketika berbagai elemen mendorong penuntasan kasus 1965 misalnya, Jokowi justru membiarkan kampanye negatif tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sesungguhnya merupakan instrumen penundukan untuk menggagalkan pemenuhan kewajiban negara dalam mengungkap, mengadili, dan memulihkan korban pelanggaran HAM berat. 

"Pemerintah pusat justru miskin inisiatif dibanding dengan sejumlah kepala daerah yang visioner meniti jalan keadilan melalui prakarsa di tingkat lokal untuk memajukan hak asasi manusia," jelas Hendardi.

Dalam sisi legislasi pun pemerintah bersikap sama. Giat melakukan deregulasi ekonomi tetapi pada saat yang bersamaan abai memastikan produk legislasi yang potensial merampas hak asasi manusia.

Hendardi mencontohkan revisi UU ITE justru menjadikan warga rentan dikriminalisasi dan mengancam kebebasan berekspresi. Revisi UU Terorisme yang berencana mengakomodasi TNI sebagai aktor yang akan menangani penegakan hukum, juga rentan pelanggaran HAM.

Sementara TNI katanya,  dibiarkan menikmati previlege atau keistimewaan tidak diadili pada peradilan umum, meski anggota TNI melakukan tindak pidana umum. Ini bentuk pelembagaan pelanggaran asas hak kesamaan di muka hukum (equality before the law). Padahal, janji merevisi UU Peradilan Militer juga tercantum dalam Nawacita.

Di tengah absennya pemerintah dalam pemajuan HAM, l komisi-komisi HAM justru mengalami delegitimasi dari publik sebagai instrumen pemajuan HAM. Komnas HAM misalnya, selain gagal menjalankan Paris Principles, suatu prinsip pengelolaan lembaga HAM di setiap negara, yang diindikasikan dengan kegagalan mengelola akuntabilitas keuangan, juga terjebak pada agenda rutin yang hanya berujung pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan seremonial tanpa memberikan dampak yang presisi pada pemajuan HAM.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru semakin menunjukkan konservatisme dalam perspektif dan pembelaannya pada hak-hak anak Indonesia. Populisme yang dipupuk melalui liputan media menjadi orientasi kerja KPAI, meski harus melakukan reviktimisasi pada anak yang menjadi korban. Hanya Komnas Perempuan, yang dengan keterbatasan mandatnya, masih tetap menjadi instrumen cukup efektif bagi advokasi dan pemajuan hak-hak perempuan. Sejumlah terobosan dan intervensi legislasi yang kondusif bagi penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah menjadi fokus yang efektif bagi Komnas Perempuan.

Pendek kata, secara umum pemerintahan ini tidak memiliki belied yang jelas tentang agenda hak asasi manusia dan belum menunjukkan keberpihakan politik pada pengungkapan kasus masa lalu, penanganan kasus masa kini, dan politik legislasi yang kondusif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.

"Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang diklaim sebagai acuan pembangunan bidang HAM hanyalah dokumen perencanaan sebagai dasar untuk memperoleh anggaran tanpa mampu melimpahkan keadilan bagi warga. Apalagi dengan aneka kegiatan seremonial rutin yang tidak berdampak nyata," demikian Hendardi. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya