Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejaksaan Buru Dua Terpidana Kasus Penggelapan

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 22:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memburu dua terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani yang berstatus buronan usai divonis bersalah penjara setahun empat bulan.

"Jaksa eksekutor sudah mencari ke rumahnya di Jakarta dan Semarang namun tidak ada," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovani saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Dia menduga, kedua pasangan terpidana itu masih berada di Indonesia sehingga jaksa mengajukan permohonan pecekalan sekitar sebulan lalu.


Reda mengatakan pihaknya telah menyebar petugas pada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua terpidana tersebut.

Diketahui, kronologis kejadian berawal saat Doddy Sutanto melaporkan Agus Sutanto dan Henny Harmani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis keduanya penjara setahun empat bulan berdasarkan putusan Nomor: 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt, 13 November 2013.

Keduanya mengajukan banding dan kasasi namun ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Para terpidana juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima atau "NO".

Terpidana melalui pengacaranya kembali mengajukan PK yang kedua kalinya karena ditemukan bukti baru atau novum.

Pengacara pelapor Doddy Sutanto, Muhajirin Syahapdin menjelaskan kedua terpidana itu tidak dapat mengajukan PK yang kedua kalinya ke MA berdasarkan aturan.

"PK hanya boleh diajukan sekali berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 07 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana," ungkap Muhajirin. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya