Berita

Hukum

Menang Arbitrase Di ICSID, Pemerintah Selamatkan USD 1,31 Miliar Uang Negara

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 21:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc, sebuah perusahaan asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd perusahaan dari Australia.

Majelis Tribunal ICSID pada Selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia sebesar USD 8.646.528, dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800 ribu.

Gugatan arbitrase Churchill dan Planet diajukan pada tahun 2012. Para penggugat mendaftarkannya ke forum arbitrase internasional ICSID dengan Nomor Perkara ARB/12/14 dan 12/40 yang didaftarkan pada 22 Juni 2012 dan 26 Desember 2012 ke forum ICSID, berdasarkan perjanjian investasi bilateral/bilateral investment treaty (BIT) RI-UK dan RI-Australia


"Dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan, dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Menteri Hukum HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan persnya, Kamis (8/12).

Menkum HAM mengungkapkan, putusan Majelis Tribunal ICSID muncul setelah tujuh hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen atau hearing on document authenticity yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet di Indonesia adalah palsu atau dipalsukan.

Dalam proses arbitrase, pemerintah Indonesia diwakili Menkum HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI. Menurut Menkum HAM, putusan Majelis Tribunal ICSID membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan pemerintah dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.

Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemda Kutai Timur pada 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kemenangan ini merupakan hasil yang sangat baik atas upaya gigih dan tidak kenal lelah pemerintah Indonesia selama kurang lebih lima tahun sejak kasus ini bermula," kata Menkum HAM Yasonna.

Dia menambahkan, kemenangan tersebut juga merupakan capaian penting dan bersejarah. Mengingat untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia memenangkan perkara di forum arbitrase internasional secara mutlak dan berhasil mendapatkan kompensasi.

"Upaya ini tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun atas keyakinan yang kuat, Pemerintah Indonesia berhasil melewatinya dengan hasil yang maksimal dan sesuai harapan," tutur Menkum HAM Yasonna.

Menurut dia, hasil yang dicapai dari arbitrase akan menjadi sinyal kuat bagi investor tidak beritikad baik untuk tidak main-main dengan kesungguhan pemerintah Indonesia. Untuk menghentikan upaya mencari keuntungan”  dengan cara yang melawan hukum di Indonesia.

"Di samping itu sekaligus sebagai sinyal positif akan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi investor asing yang baik, dan terus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia," tegas Menkum HAM Yasonna. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya