Berita

Hukum

Menang Arbitrase Di ICSID, Pemerintah Selamatkan USD 1,31 Miliar Uang Negara

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 21:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc, sebuah perusahaan asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd perusahaan dari Australia.

Majelis Tribunal ICSID pada Selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia sebesar USD 8.646.528, dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800 ribu.

Gugatan arbitrase Churchill dan Planet diajukan pada tahun 2012. Para penggugat mendaftarkannya ke forum arbitrase internasional ICSID dengan Nomor Perkara ARB/12/14 dan 12/40 yang didaftarkan pada 22 Juni 2012 dan 26 Desember 2012 ke forum ICSID, berdasarkan perjanjian investasi bilateral/bilateral investment treaty (BIT) RI-UK dan RI-Australia


"Dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan, dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Menteri Hukum HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan persnya, Kamis (8/12).

Menkum HAM mengungkapkan, putusan Majelis Tribunal ICSID muncul setelah tujuh hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen atau hearing on document authenticity yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet di Indonesia adalah palsu atau dipalsukan.

Dalam proses arbitrase, pemerintah Indonesia diwakili Menkum HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI. Menurut Menkum HAM, putusan Majelis Tribunal ICSID membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan pemerintah dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.

Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemda Kutai Timur pada 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kemenangan ini merupakan hasil yang sangat baik atas upaya gigih dan tidak kenal lelah pemerintah Indonesia selama kurang lebih lima tahun sejak kasus ini bermula," kata Menkum HAM Yasonna.

Dia menambahkan, kemenangan tersebut juga merupakan capaian penting dan bersejarah. Mengingat untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia memenangkan perkara di forum arbitrase internasional secara mutlak dan berhasil mendapatkan kompensasi.

"Upaya ini tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun atas keyakinan yang kuat, Pemerintah Indonesia berhasil melewatinya dengan hasil yang maksimal dan sesuai harapan," tutur Menkum HAM Yasonna.

Menurut dia, hasil yang dicapai dari arbitrase akan menjadi sinyal kuat bagi investor tidak beritikad baik untuk tidak main-main dengan kesungguhan pemerintah Indonesia. Untuk menghentikan upaya mencari keuntungan”  dengan cara yang melawan hukum di Indonesia.

"Di samping itu sekaligus sebagai sinyal positif akan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi investor asing yang baik, dan terus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia," tegas Menkum HAM Yasonna. [wah]  

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya