Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Penerima Suap Saipul Jamil Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan Rp 250 juta terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut melalui Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil Bertanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan ke dua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).


Adapun, pertimbangan hakim yang memberatkan Rohadi yakni terdakwa telah mencederai amanah yang diberikan kepadanya selaku panitera pengganti pada PN Jakpus. Selain itu, Rohadi juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung Hakim Sumpeno.

Perbuatan Rohadi melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengakui kesalahannya karena telah melakukan korupsi saat mengurus perkara pencabulan remaja pria di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil.

"Saya bersalah dan saya menerima yang mulia," singkat Rohadi usai mendengarkan amar putusan Hakim.

Sebelumnya, Rohadi sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, praperadilan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang itu ditolak oleh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah memenuhi aturan. Begitu pun dengan penyadapan yang dilakukan penyidik sebelum penangkapan.

"Menyatakan penyadapan dengan Operasi Tangkap Tangan oleh termohon adalah sah," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo di PN Jaksel, 29 Agustus lalu.

Vonis kepada Rohadi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana penjara 10 tahun, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya