Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Penerima Suap Saipul Jamil Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan Rp 250 juta terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut melalui Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil Bertanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan ke dua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).


Adapun, pertimbangan hakim yang memberatkan Rohadi yakni terdakwa telah mencederai amanah yang diberikan kepadanya selaku panitera pengganti pada PN Jakpus. Selain itu, Rohadi juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung Hakim Sumpeno.

Perbuatan Rohadi melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengakui kesalahannya karena telah melakukan korupsi saat mengurus perkara pencabulan remaja pria di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil.

"Saya bersalah dan saya menerima yang mulia," singkat Rohadi usai mendengarkan amar putusan Hakim.

Sebelumnya, Rohadi sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, praperadilan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang itu ditolak oleh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah memenuhi aturan. Begitu pun dengan penyadapan yang dilakukan penyidik sebelum penangkapan.

"Menyatakan penyadapan dengan Operasi Tangkap Tangan oleh termohon adalah sah," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo di PN Jaksel, 29 Agustus lalu.

Vonis kepada Rohadi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana penjara 10 tahun, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya