Berita

Hatta Taliwang/Net

Hukum

Polisi Jerat Hatta Taliwang Dengan UU ITE

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan Direktur Institut Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

Jika terbukti bersalah, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (8/12).


Hatta ditangkap penyidik Direktorat Reskrimsus dari kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap atas unggahan yang berindikasi suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di media sosial Facebook miliknya.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB. Isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait sara," terang Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Hatta mengikuti pertemuan bersama tersangka kasus dugaan makar lain sebelum aksi damai 2 Desember berlansung. Namun, saat itu polisi masih menelusuri kemungkinan Hatta terlibat langsung terkait dugaan makar.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12) dari lokasi berbeda. Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP yakni Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas.

Satu tersangka Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sementara itu, dua kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan hate speech karena menyebarluaskan info isu Sara. Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya yaitu Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya