Berita

Hatta Taliwang/Net

Hukum

Polisi Jerat Hatta Taliwang Dengan UU ITE

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan Direktur Institut Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

Jika terbukti bersalah, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (8/12).


Hatta ditangkap penyidik Direktorat Reskrimsus dari kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap atas unggahan yang berindikasi suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di media sosial Facebook miliknya.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB. Isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait sara," terang Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Hatta mengikuti pertemuan bersama tersangka kasus dugaan makar lain sebelum aksi damai 2 Desember berlansung. Namun, saat itu polisi masih menelusuri kemungkinan Hatta terlibat langsung terkait dugaan makar.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12) dari lokasi berbeda. Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP yakni Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas.

Satu tersangka Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sementara itu, dua kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan hate speech karena menyebarluaskan info isu Sara. Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya yaitu Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya