Berita

Hatta Taliwang/Net

Hukum

Polisi Jerat Hatta Taliwang Dengan UU ITE

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan Direktur Institut Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

Jika terbukti bersalah, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (8/12).


Hatta ditangkap penyidik Direktorat Reskrimsus dari kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap atas unggahan yang berindikasi suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di media sosial Facebook miliknya.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB. Isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait sara," terang Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, Hatta mengikuti pertemuan bersama tersangka kasus dugaan makar lain sebelum aksi damai 2 Desember berlansung. Namun, saat itu polisi masih menelusuri kemungkinan Hatta terlibat langsung terkait dugaan makar.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12) dari lokasi berbeda. Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP yakni Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas.

Satu tersangka Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sementara itu, dua kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan hate speech karena menyebarluaskan info isu Sara. Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya yaitu Sri Bintang, Jamran, dan Rizal. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya