Berita

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Pengacara PT KTP 7,5 Tahun Penjara.

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusuma dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena Raoul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap dua hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Raoul untuk dijatuhi hukuman pidana denda, yakni membayar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Menurut jaksa, Raoul terbukti menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sejumlah 25 ribu dolar Singapura melalui panitera PN Jakpus Muhamad Santoso.

Raoul menyerahkan uang tersebut melalui Ahmad Yani, anak buahnya di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim atas gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT KTP.

Diketahui, hakim yang menangani perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST adalah Partahi selaku Hakim Ketua dan Casmaya selaku hakim anggota.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Iskandar Marwanto, Jaksa Penuntut Umum KPK, membacakaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/12).

Diketahui, Raoul didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25 ribu dolar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebesar 3 ribu dolar Singapura. Uang tersebut dilakukan melalui staf Raoul, Ahmad Yani, kepada Santoso.

Menurut Jaksa, uang sebesar 28 ribu dolar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS dan PT KTP. Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT KTP dan dua pihak tergugat lainnya.

Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.

Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara yang sedang ia tangani. Selain itu, Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.

Untuk mengantarkan uang, Raoul meminta Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso. Saat terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya