Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perantara Suap Hakim PN Jakpus Dituntut 4,5 Tahun Bui

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Ahmad bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara  PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), telah terbukti memberikan atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Panitera PN Jakpus M. Santoso.

Ahmad sebagai perantara suap, memberikan 25 ribu dolar Singapura kepada hakim, dan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso.


Hal inilah yang membuat Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Dalam menjatuhkan putusannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ahmad berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya