Berita

M Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Kasus Ahok Sama Dengan Kasus Lainnya, Jadi Luar Biasa Karena Dia Etnis Minoritas

RABU, 07 DESEMBER 2016 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan tiba-tiba saja mencoret satu orang jaksa dan menggantinya dengan personel jaksa lainnya, dari barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apa yang melatari keputusan itu? Berikut penuturan Jaksa Agung M Prasetyo terkait hal tersebut dan isu lainnya yang mewarnai proses persidangan kasus Ahok;

Nanti ada berapa JPU yang diterjunkan untuk membukti­kan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok?

Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintah­kan diganti agar tidak menim­bulkan praduga.

Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintah­kan diganti agar tidak menim­bulkan praduga.

Lho kenapa Jaksa Ireine diganti, memangnya dia me­nyababkan praduga apa?
Soal apa salahnya? Apa dosanya? Pak JAM Pidum (Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum) yang tahu alasan per­sisnya mengenai pengganti Jaksa Ireine. Yang pasti kami menghindari adanya praduga macam-macamlah ya. Jaksa itu sebenarnya profesional propor­sional dan objektif. Tapi kalau pun ada segala macam praduga, ya kita dengarlah. Itu bentuk kepedulian kita terhadap kelu­han masyarakat. Tentunya kita harapkan jaksa memahami ini

Memangnya Praduga apa sih?
Pokoknya praduga yang tidak-tidak. Untuk menghindari itu, saya perintahkan JAM Pidum untuk mengganti.

Justru dengan adanya per­gantian jaksa itu, bukankah nantinya masyarakat malah akan meragukan kredibilitas JPU?
Saya jamin semua JPU yang dipilih profesional dan sudah pu­nya jam terbang tinggi. Mereka semua mengerti, bahwa jaksa dalam melaksanakan tugasnya itu berdiri dari segi subjektif karena mewakili kepentingan masyarakat, kepentingan kor­ban, kepentingan negara. Tapi sudut pandangnya harus tetap objektif. Saya jamin, Kejaksaan akan menangani perkara itu secara objektif, profesional dan proporsional.

JPU yang telah ditetapkan akan melihat fakta persidangan dan tidak akan diarahkan.

Kasus Ahok ini sangat diso­rot, apa betul sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun?

Betul. Yang meminta agar kasus ini cepat diproses me­mang banyak. Tapi yang sampai mengintervensi tidak ada. Karena Kejaksaan juga tidak akan bisa diintervensi. Sebetulnya pada dasarnya kasus Ahok ini sama seperti kasus yang lain. Yang seperti ini juga bukan pertama kali di Indonesia.

Kasus ini menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada. Selain itu juga karena Ahok merupakan seorang etnis minori­tas, yang kebetulan beragama nonmuslim. Tiga poin itu yang menyebabkannya mendapatkan sorotan yang berbeda. Tapi ka­lau proses hukumnya sih sama saja.

Tapi pemrosesan kasus Ahok ini memang super cepat dari biasanya. Kenapa bisa begitu?
Sebetulnya itu tidak lepas dari peran tim jaksa peneliti yang dibentuk khusus. Tim yang terdiri dari 13 jaksa senior ini bekerja keras mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh Kepolisian. Setelah berkas dilimpahkan pada tanggal 25 November itu, saya perintahkan tidak ada hari libur.

Selain itu ketika berkas di­limpahkan dari Kepolisian, tim jaksa peneliti juga saya perintahkan untuk membuat surat dakwaan. Itu sebabnya tim langsung bisa menyatakan, berkas perkara kasus Ahok ini sudah lengkap baik dari aspek formil dan materil.

Dari proses yang super ce­pat itu, di masyarakat malah muncul kekhawatiran jaksa tidak cermat dalam meneliti berkasnya?

Saya jamin, tim tidak menger­jakannya secara asal-asalan. Meski cepat, kami tetap melaku­kannya secara profesional.

Kami ini lahir di kejaksaaan dan dibesarkan di kejaksaaan, maka tidak mungkin kami akan merusak Kejaksaan dengan cara seperti itu.

Ada dugaan Kejagung memiliki agenda tertentu, makan­ya mempercepat prosesnya?
Kami tidak mimiliki agenda apapun dalam kasus Ahok. Kami hanya ingin mempercepat penyelesaian perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Hal itu sesuaidengan azas peradilan yang cepat, sederhana dan ber­biaya murah. Mohon kiranya tidak ada praduga atau prediksi apapun. Kami menangani perka­ra ini dengan sungguh-sungguh, tidak asal-asalan.

Sampai sekarang banyak pihak mempertanyakan ala­san Kejagung tidak menahan Ahok. Bisa Anda jelaskan?
Keputusannya tidak menahan Ahok itu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Penahanan tidak mutlak, jadi kami melihat secara subjektif dan sesuai prosedur. Kalau ingin tahu lebih jauh kenapa Ahok tidak ditahan, anda bisa tanyakan kepada pihak Kepolisian. Polisi juga mempunyai kewenangan menentukan apakah Ahok perlu ditahan atau tidak dalam perkara yang menjeratnya. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya