Berita

Sukanto Tanoto/Net

Hukum

Asian Agri Ditangani Ditjen Pajak, Kejagung Terbukti Masuk Angin

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Mandegnya penanganan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group oleh Kejaksaan Agung terus menuai kritik.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan kasus ini menjadi indikasi bahwa hukum masih cenderung tajam dan runcing ke bawah, namun tumpul ke atas.

''Yang menjadi janggal satu tersangka menjadi tumbal dan 8 tersangka sisanya dapat "bonus" bahwa kasusnya dibawa ke pidana umum, apalagi dinyatakan tidak ada pidananya,'' tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12)


Uchok mengatakan, 18 Desember 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menghukum Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi AAG membayar denda Rp2,52 triliun.

Pada Februari 2014 Asian Agri Group akhirnya menyanggupi untuk membayar denda pajak senilai Rp2,5 triliun namun dilakukan secara mencicil. Dimulai cicilan pertama dibayarkan sebesar Rp200 miliar pada Senin 3 Maret 2014 dan harus lunas pada Oktober 2014.

Sementara, kata Uchok, delapan tersangka lain yakni Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng status perkaranya sempat menggantung.

Uchok menduga, kasus ini sudah dikembalikan ke Ditjen Pajak dan dinyatakan bukan lagi jadi kasus pidana, melainkan utang piutang pajak karena mereka menyanggupi untuk membayar denda pajak.

''Hebat kan hukum bisa disulap dengan gampangnya. Seharusnya, kejaksaan, ngotot dong, kasus ini harus tetap pidana khusus. Jangan mau disulap kemana mana, masa hukum bisa kalah, dan masuk angin sih,'' jelas dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah membenarkan bahwa kasus penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto tersebut adalah perkara pidum.

''Berkas sudah dikembalikan ke pajak dan tidak ada pidananya dalam laporan yang sudah didengarnya,'' ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selama ini berkas penyidikan kedelapan tersangka itu masih kerap bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dengan Kejaksaan. Pasalnya, berkas delapan tersangka itu masih terus diberi catatan oleh jaksa agar dilengkapi penyidik pajak. Diantaranya masih perlunya tambahan keterangan yang dimintakan Kejaksaan Agung, khususnya ketika delapan tersangka ini dikaitkan dengan pidana korporasinya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya