Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT. Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT. Bumigas Energi merupakan murni perkara perdata. Sebab, sengketa berawal dari tidak terpenuhinya kewajiban kontrak oleh Bumigas.

"Karena Bumigas cidera janji maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter, dan ditutup dengan notice of default," kata Lia Alizia selaku konsultan hukum PT. Geo Dipa Energi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Dia menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak. Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan kontrak.


Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Di mana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan perjanjian kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding.

Diketahui bahwa Bumigas telah melaporkan mantan Dirut PT. Geo Dipa Energi Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas.

Perkara pidana itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada 28 November lalu menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan sehingga akan dihentikan.

Terkait concession right, menurut kontrak, tidak ada kewajiban bagi Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right. Hal ini ditegaskan dalam Minutes of Meeting pada 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas. Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting pada 19 Agustus 2005, di mana kedua belah pihak sepakat tidak akan membahas lagi soal concession right. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya