Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kronologi Penanganan Kasus Ahok Versi Jaksa Agung

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menjelaskan kronologi cepatnya perjalanan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut dia, pada 16 November 2016, penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dimulai proses penyidikan. Dalam waktu 9 hari, berkas perkara dinyatakan selesai.

Sebelum penyidikan, kata Prasetyo, memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan dia pun mengakui kalau penyelidikan yang dilakukan di luar kebiasaan.


"Penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial,sangat rahasia," bebernya kepada para anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 6/11).

Ketika penyelidikan dilakukan semua pihak sudah diundang. Mulai dari ‎saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli psikologi, dan kriminologi juga termasuk dalam pihak yang dimintai keterangan.

Hal itu, lanjut Prasetyo, yang kemungkinan memperlancar penyelidikan sehingga berjalan 9 hari. Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 2 Desember," jelasnya.

"Ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November, waktu itu  pihaknya sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor."

Sejak awal, menurut Prasetyo, pihaknya membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior, dipimpin mantan Kajati Bengkulu Ali Mukartono yang sekarang menjabat sebagai Direktur Jampidum.

"Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," sambung Prasetyo.

Dia melanjutkan, dalam proses yang berjalan jaksa peneliti juga bekerja lembur.

"Pada ‎25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti  untuk tidak libur. Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan, sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang  tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," sambung Prasetyo.

Dia menegaskan, intensitas komunikasi, kordinasi tetap dijaga dan dijalani dengan baik. Sebab, kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi.

"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pun dilaksanakan secepatnya. Begitu tanggal 30 November menyatakan berkas perkara lengkap P-21, tenyata tnggal 1 Desember penyidik Polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya