Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kronologi Penanganan Kasus Ahok Versi Jaksa Agung

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menjelaskan kronologi cepatnya perjalanan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut dia, pada 16 November 2016, penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dimulai proses penyidikan. Dalam waktu 9 hari, berkas perkara dinyatakan selesai.

Sebelum penyidikan, kata Prasetyo, memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan dia pun mengakui kalau penyelidikan yang dilakukan di luar kebiasaan.


"Penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial,sangat rahasia," bebernya kepada para anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 6/11).

Ketika penyelidikan dilakukan semua pihak sudah diundang. Mulai dari ‎saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli psikologi, dan kriminologi juga termasuk dalam pihak yang dimintai keterangan.

Hal itu, lanjut Prasetyo, yang kemungkinan memperlancar penyelidikan sehingga berjalan 9 hari. Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 2 Desember," jelasnya.

"Ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November, waktu itu  pihaknya sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor."

Sejak awal, menurut Prasetyo, pihaknya membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior, dipimpin mantan Kajati Bengkulu Ali Mukartono yang sekarang menjabat sebagai Direktur Jampidum.

"Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," sambung Prasetyo.

Dia melanjutkan, dalam proses yang berjalan jaksa peneliti juga bekerja lembur.

"Pada ‎25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti  untuk tidak libur. Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan, sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang  tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," sambung Prasetyo.

Dia menegaskan, intensitas komunikasi, kordinasi tetap dijaga dan dijalani dengan baik. Sebab, kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi.

"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pun dilaksanakan secepatnya. Begitu tanggal 30 November menyatakan berkas perkara lengkap P-21, tenyata tnggal 1 Desember penyidik Polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya