Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kronologi Penanganan Kasus Ahok Versi Jaksa Agung

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menjelaskan kronologi cepatnya perjalanan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut dia, pada 16 November 2016, penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dimulai proses penyidikan. Dalam waktu 9 hari, berkas perkara dinyatakan selesai.

Sebelum penyidikan, kata Prasetyo, memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan dia pun mengakui kalau penyelidikan yang dilakukan di luar kebiasaan.


"Penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial,sangat rahasia," bebernya kepada para anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 6/11).

Ketika penyelidikan dilakukan semua pihak sudah diundang. Mulai dari ‎saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli psikologi, dan kriminologi juga termasuk dalam pihak yang dimintai keterangan.

Hal itu, lanjut Prasetyo, yang kemungkinan memperlancar penyelidikan sehingga berjalan 9 hari. Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 2 Desember," jelasnya.

"Ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November, waktu itu  pihaknya sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor."

Sejak awal, menurut Prasetyo, pihaknya membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior, dipimpin mantan Kajati Bengkulu Ali Mukartono yang sekarang menjabat sebagai Direktur Jampidum.

"Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," sambung Prasetyo.

Dia melanjutkan, dalam proses yang berjalan jaksa peneliti juga bekerja lembur.

"Pada ‎25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti  untuk tidak libur. Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan, sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang  tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," sambung Prasetyo.

Dia menegaskan, intensitas komunikasi, kordinasi tetap dijaga dan dijalani dengan baik. Sebab, kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi.

"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pun dilaksanakan secepatnya. Begitu tanggal 30 November menyatakan berkas perkara lengkap P-21, tenyata tnggal 1 Desember penyidik Polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya