Berita

Hukum

Bos Paramount Enterprise Jadi DPO KPK

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO setelah beberapa kali tak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah menetapkan mantan presiden direkur Lippo Grup itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan bahwa pihaknya menggandeng sejumlah institusi hukum terkait, mulai dari Kepolisian hingga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari Eddy.


Bahkan saat pertemuan pimpinan KPK dengan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, Senin (5/12) kemarin, sempat disinggung mengenai Eddy Sindoro yang diduga menghilang dari Indonesia.

"Kita cari tahu dulu orangnya di mana. Kita kan bersama-sama. Mungkin bukan cuma Polri, tapi juga terkait Imigrasi. Kita terus terang harus tanya ke penyidik sebenermya orangnya di mana ini," ujar Agus di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Diketahui, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, pernah diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya