Berita

Amran HI Mustary/Net

Hukum

Pengacara Amran Tantang KPK Seret Anggota Komisi V Dan Pejabat PUPR

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 00:31 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary bakal merasakan kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sudah memasuki tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Amran, Hendra Karianga menjelaskan selama proses pemeriksaan, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak baik dari Kementerian PUPR maupun anggota Komisi V DPR yang ikut menerima aliran uang suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.


Kiennya, sambung Hendra telah siap menghadapi pengadilan, terlebih untuk mengungkap siapa saja pihak yang ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

"Pak Amran hari ini tahap II, seluruh keterangan soal aliran uang ke petinggi Kementerian PUPR sudah dijelaskan. Sekarang tinggal KPK-nya saja siap nggak ungkap itu, pejabat-pejabat Kementerian PUPR yang sebagian sudah kembalikan uang ke KPK," ungkap Hendra saat mendampingi Amran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Sebelumnya, Amran melalui pengacaranya mengungkapkan, sebanyak 20 anggota Komisi V DPR menerima suap dari pengusaha.

Suap tersebut diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan kliennya kepada penyidik KPK, Amran menyerahkan langsung uang suap kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sementara sisanya, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.

Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta. Adapun, uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V sebesar Rp 50 juta.

Uang-uang tersebut dibagikan menggunakan amplop. Seperti kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, kemudian kepada Anggota komisi V DPR Ellion Numberi dan Damayanti Wisnu Putranti.

Sementara, dari pihak Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena yang diduga ikut menerima uang suap yakni Sekretaris Jenderal Kemenpupera Taufik Widjoyono.

Usai diperiksa penyidik KPK pada 2 Mei lalu, Taufik mengaku pernah menerima uang USD 10 ribu dari Amran Mustary, namun telah mengembalikan uang tersebut ke Amran.

Dalam kasus ini KPK sudah menyeret tiga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Damayanti dan Budi sudah menerima vonis majelis hakim.

Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya