Berita

Amran HI Mustary/Net

Hukum

Pengacara Amran Tantang KPK Seret Anggota Komisi V Dan Pejabat PUPR

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 00:31 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary bakal merasakan kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sudah memasuki tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Amran, Hendra Karianga menjelaskan selama proses pemeriksaan, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak baik dari Kementerian PUPR maupun anggota Komisi V DPR yang ikut menerima aliran uang suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.


Kiennya, sambung Hendra telah siap menghadapi pengadilan, terlebih untuk mengungkap siapa saja pihak yang ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

"Pak Amran hari ini tahap II, seluruh keterangan soal aliran uang ke petinggi Kementerian PUPR sudah dijelaskan. Sekarang tinggal KPK-nya saja siap nggak ungkap itu, pejabat-pejabat Kementerian PUPR yang sebagian sudah kembalikan uang ke KPK," ungkap Hendra saat mendampingi Amran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Sebelumnya, Amran melalui pengacaranya mengungkapkan, sebanyak 20 anggota Komisi V DPR menerima suap dari pengusaha.

Suap tersebut diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan kliennya kepada penyidik KPK, Amran menyerahkan langsung uang suap kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sementara sisanya, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.

Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta. Adapun, uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V sebesar Rp 50 juta.

Uang-uang tersebut dibagikan menggunakan amplop. Seperti kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, kemudian kepada Anggota komisi V DPR Ellion Numberi dan Damayanti Wisnu Putranti.

Sementara, dari pihak Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena yang diduga ikut menerima uang suap yakni Sekretaris Jenderal Kemenpupera Taufik Widjoyono.

Usai diperiksa penyidik KPK pada 2 Mei lalu, Taufik mengaku pernah menerima uang USD 10 ribu dari Amran Mustary, namun telah mengembalikan uang tersebut ke Amran.

Dalam kasus ini KPK sudah menyeret tiga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Damayanti dan Budi sudah menerima vonis majelis hakim.

Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya