Berita

Charles Jones Mesang/Net

Hukum

Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Anggota DPR Golkar Sebagai Tersangka

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 23:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Trasmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2014.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mejelaskan penetapan Charles setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Yuyuk didapat dari pemeriksaan saksi-saksi dan fakta persidangan kasus pemerasan yang menjerat bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik.


Dalam penelusuran, Charles diduga menerima suap Rp 9,75 miliar saat masih menjadi anggota Komisi IX dan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.

"Jadi tersangka CJM ini, saat di Komisi IX, sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaludin Malik). Tersangka CJM diduga menerima 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu Rp 150 miliar," ungkap Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam (5/12).

Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar pasal Charles disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui bukan hanya nama Charles saja yang terungkap dalam fakta pengadilan Jamaludin Malik.

Mantan Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar juga disebut ikut menerima uang terkait kasus pemerasan yang menjerat bekas anak buahnya di Kemenakertrans.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Abdul Basir menyebut, Muhaimin atau Cak Imin menerima uang senilai Rp 400 juta.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Jamaludin ke Cak Imin, didapat dari pemotongan anggaran tahun 2013 serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3.238.124.000 melalui Sudarso.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," kata Jaksa Abdul saat membacakan tuntutan Jamalludien di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya Achmad Said Huri senilai Rp 30 juta. Kemudian diberikan kepada Dadong Ibrarelawan Rp 50 juta dan I Nyoman Suisnaya seluruhnya Rp 147.500.000.

Adapun Jamalludien telah divonis enam tahun penjara, Hakim juga meminta Jamaluddin mengembalikan uang negara sebesar Rp 5.417.528.000 atau subsider penjara selama 1 bulan.

Jamaluddin diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan anggaran
untuk kegiatan fiktif dari anggaran belanja jasa konsultan, belanja perjalanan dinas, serta anggaran belanja swakelola tahun anggaran 2013 dan 2014. Pemotongan anggaran pada 2013 sebesar 2-5 persen. Sedangkan pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong.

Selama dua tahun, total uang yang diterima Jamaluddin mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut ia dapat dengan cara mengancam akan mencopot jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), mutasi, dan penilaian buruk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil.

Jamaluddin kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Mulai pembiayaan perayaan ulang tahunnya, pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uang kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya