Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bos Berdikari Dituntut 4 Tahun Penjara

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dimaksud dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara empat tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.


Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
‎
"Mengadili, menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Hakim menilai, perbuatan Siti berlawanan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp
2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Tak hanya itu, Siti juga menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

uang yang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada tahun 2010 sampai tahun 2012.

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar Majelis Hakim.

Adapun dalam vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Siti‎ mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.

Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Siti enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya