Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dimaksud dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara empat tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
‎
"Mengadili, menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Hakim menilai, perbuatan Siti berlawanan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara, Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp
2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.
Tak hanya itu, Siti juga menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.
uang yang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada tahun 2010 sampai tahun 2012.
"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar Majelis Hakim.
Adapun dalam vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan, Siti‎ mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.
Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Siti enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
[sam]