Proses hukum berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tingkat Kejaksaan dinilai terlalu cepat dan tidak adil (unfair trial).
"Hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar koordinator Setara Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (5/12).
Padahal, lanjut Hendardi menjelaskan, biasanya jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus. Sikap Kejaksaan ini menurut dia, jelas bertolak belakang ini dengan respon atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang butuh waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan.
"Kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan," tegasnya.
Kinerja semacam ini, kata dia, bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan
due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus berdimensi politik di masa yang akan datang.
"Dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial)," tambah Hendardi.
[wid]